Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Corona kepada para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah? BPJSKesehatan via detikfinance
Memang pemerintah memberikan insentif dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikkan iuran. Namun Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.
Untuk keringanannya sendiri, peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Piutang BPJS Rp30 M dan PBB Rp40 M, Bupati Batang Lapor ke DPRDBupati Batang Wihaji melaporkan piutang BPJS Kesehatan sampai pertanggal 31 Desember 2019 mencapai sekitar Rp30 miliar lebih....
Baca lebih lajut »
BPJS Minta Pemda Biayai Kepesertaan Warga Miskin |Republika OnlineBPJS berharap bisa membiayai kepesertaan warga tak mampu
Baca lebih lajut »
Cara Memastikan Dapat BLT Rp 600.000, Cek di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Rekeningmu Aktif - Tribunnews.comCek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasts Rp 600 ribu atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Nomor Rekeningmu aktif.
Baca lebih lajut »
Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp 600 Ribu bagi Karyawan Cair Mulai 25 Agustus - Tribunnews.comBerikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerima bantuan Rp 600
Baca lebih lajut »
Jokowi Akan Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat?Beredar kabar reshuffle kabinet dilakukan setelah atau bersamaan dengan penggantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.
Baca lebih lajut »