Fokus pemerintah saat ini adalah, selain percepatan vaksinasi booster juga menyelesaikan target vaksinasi dosis satu dan dua.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mewacanakan pemberian vaksinasi booster lanjutan atau vaksinasi covid-19 dosis keempat.
Hal ini, diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, lantaran adanya penurunan efikasi tiga hingga enam bulan pasca-penyuntikan.Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono beberapa waktu lalu.Pasalnya, cakupan sasaran vaksinasi dosis primer dan booster pertama atau dosis ketiga belum mencapai target.
Menurut mantan direktur Organisasi Kesehatan Dunia Asia Tenggara, Profesor Tjandra Yoga Aditama, sebaiknya pemerintah meningkatkan vaksinasi primer dan vaksin booster pertama, yang belum mencapai target. Tjandra Yoga menambahkan, jika harus diperlukan vaksin booster lanjutan, maka diprioritas bagi orang yang berisiko tinggi tertular covid-19 seperti tenaga kesehatan dan lansia.
Sementara itu, Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko berpendapat, vaksinasi booster keempat ini harus ada studi lebih tentang kajian antibodi dan kapan waktu yang tepat vaksin dosis keempat ini diberikan.Dengan begitu, vaksinasi pula yang akan menjadi salah satu cara bagi Indonesia menghadapi dan keluar dari pandemi covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Efektivitas Vaksin Covid-19 Turun Usai 6 Bulan, Perlindungan Terbaik Ditawarkan Moderna |Republika OnlineStudi menunjukkan efektivitas vaksin Covid-19 menurun setelah enam bulan.
Baca lebih lajut »
Jadi yang Pertama, Kanada Izinkan Vaksin COVID-19 'Vegan'Setelah selesai melakukan uji klinis pada Desember lalu, Kanada mengizinkan pemakaian vaksin COVID-19 berbasis tanaman.
Baca lebih lajut »
Hadapi Omicron, 2.000 Vaksin Booster Dilepas untuk Santri di KendalProteksi diri dari virus Covid-19 varian Omicron, 2.000 lebih santri dan pekerja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terima vaksinasi booster, Minggu (27/02/2022)
Baca lebih lajut »
Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster - Tribunnews.comPemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Baca lebih lajut »