Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo untuk mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel ...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan keterangan kepada wartawan di kantor KSP pada Jumat . ANTARA FOTO/Desca Lidya NataliaJakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo untuk mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta .Artinya tenggat waktu 3 bulan tersebut akan berakhir pada 19 Oktober 2019 atau pada esok hari. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya ," tambah Moeldoko.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tenggat Hampir Habis, Kasus Novel Masih Gelap GulitaKasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan masih gelap gulit. Tim teknis yang dibentuk Presiden Jokowi belum juga mampu mengungkap siapa pelakunya.
Baca lebih lajut »
Usai Pelantikan, Jokowi Ikuti Doa Bersama di IstanaMoeldoko menyebut Jokowi ingin segera bekerja usai dilantik.
Baca lebih lajut »
Istana: Pembatalan Parade Budaya Bukan karena KeamananJokowi ingin langsung bekerja setelah dilantik.
Baca lebih lajut »
Pengumuman Penting dari Istana, Semoga Relawan Tidak KecewaSebelumnya, relawan telah mempersiapkan berbagai kegiatan untuk memeriahkan acara pelantikan presiden pada 20 Oktober. PelantikanPresiden
Baca lebih lajut »
DPR Serahkan Perbaikan UU KPK 'Typo' ke IstanaDPR sudah menyerahkan dokumen UU KPK yang sebelumnya sempat ada sejumlah 'typo' ke Kementerian Sekretariat Negara.
Baca lebih lajut »