'Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu hak konstitusional setiap warga negara. Jadi sah-sah saja,' ungkap Dini
ISTANA Kepresidenan angkat bicara mengenai permohonan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
"Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu hak konstitusional setiap warga negara. Jadi sah-sah saja," ungkap Dini, Sabtu . Dini menegaskan langkah gugatan atas Perppu yang diterbitkan pemerintah merupakan hak setiap warga. Adapun salah satu poin yang digugat yakni pasal 27 dalam Perppu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana Tepis Kekhawatiran Corona Bisa Picu Kerusuhan Seperti 1998Pihak istana kepresidenan menepis kekhawatiran soal geger Corona bisa memicu terulangnya kerusuhan seperti 1998 lalu.
Baca lebih lajut »
Stafsus Presiden Dipolisikan, Istana Sebut Sudah Menegur Andi Taufan - Tribunnews.comKOMPAS.TV - Sejumlah advokat melaporkan Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang
Baca lebih lajut »
Istana Sayangkan Bentrok TNI-Polri di Papua“Sangat disayangkan, di tengah penanganan wabah Covid-19, terjadi insiden hingga menimbulkan korban rakyat sipil, ”
Baca lebih lajut »
Ada Tiga Peristiwa di Papua, Istana Minta Masyarakat TenangSejumlah peristiwa kekerasan terjadi di Papua. Istana meminta masyarakat di Papua tenang dan tidak melakukan aksi melakukan perbuatan yang melawan hukum. Moeldoko
Baca lebih lajut »
KSP soal Gugatan Amien Rais dkk di MK: Perppu Corona Dibutuhkan karena Genting'Perppu tersebut dibutuhkan karena kegentingan memaksa akibat pandemi COVID-19,' kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian.
Baca lebih lajut »
MK Siapkan Sidang Online Uji Materi Perppu CoronaMK menyiapkan sidang online terkiat uji materi Perppu Corona yang diajukan Amien Rais dkk serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca lebih lajut »