Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono membantah keras pernyataan SYL soal Jokowi.
Istana Kepresidenan menanggapi pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menyebut Presiden Joko Widodo menginstruksikan penarikan uang kementerian untuk menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino .Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono membantah keras pernyataan SYL tersebut. Dia mengungkapkan tidak ada instruksi Presiden tersebut.
Diskresi ini tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya. Dia juga menegaskan setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," tegas Dini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tegas, Istana Semprot Keras soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Kasus KorupsiBerita Tegas, Istana Semprot Keras soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Kasus Korupsi terbaru hari ini 2024-06-09 00:01:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Istana Bantah Keras Pernyataan SYL yang Menyebut Jokowi Minta Tarik Uang dari KementerianBerita Istana Bantah Keras Pernyataan SYL yang Menyebut Jokowi Minta Tarik Uang dari Kementerian terbaru hari ini 2024-06-13 15:21:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Istana bantah keterangan SYL soal Jokowi minta tarik uang kementerianStaf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo ...
Baca lebih lajut »
Istana Bantah SYL soal Jokowi Instruksikan Tarik Uang KementerianIstana mengatakan setiap inpres atau diskresi dibatasi sesuai prosedur yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Bela Jokowi usai Namanya Diseret SYL, Begini Klaim Istana soal Perintah Tarik Duit di Kementerian'Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan...'
Baca lebih lajut »
Kata Istana soal Permintaan SYL Hadirkan Presiden Jokowi Jadi Saksi MeringankanPengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan akan menghadirkan Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi meringankan.
Baca lebih lajut »