Irfan Hakim Syok Tahu Nagita Slavina Ternyata Tak Bisa Naik Sepeda
- Raffi Ahmad baru-baru ini kembali jadi sorotan gegara aksinya yang ingin bersepeda di sekitar GBK.
Ya, ditemani oleh sesama rekan artis Irfan Hakim keduanya tampak tengah bersiap-siap mengeluarkan sepeda dari mobil. Melansir dari tayangan kanal YouTube Rans Entertainment yang diunggah pada Jumat , saat tengah mempersiapkan sepeda yang akan dipakainya, ada cerita unik yang membuat Irfan syok.Tak tanggung-tanggung pada kesempatan itu Raffi juga menyebut ketiga sepeda masing-masing untuk dirinya, sang istri, dan Rafathar."Nih ya, Rp 100 juta, Rp 100 juta, Rp 100 juta, jadi Rp 300 juta," ungkap Raffi Ahmad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puisi Sapardi Djoko Damono Ada di Skripsi Irfan HakimSalah satu puisi Sapardi Djoko Damono yang berjudul, Aku Ingin, ternyata pernah ada di skripsi Irfan Hakim. Begini ucapan Irfan: SapardiDjokoDamono IrfanHakim via detikhot
Baca lebih lajut »
ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko TjandraIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak hakim menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
ICW Desak Hakim Tolak Peninjauan Kembali Djoko TjandraIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim dapat menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh buronan...
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Pidana: Hakim Bisa Tolak PK Djoko Tjandra |Republika OnlineHakim bisa tolak PK Djoko Tjandra jika ia kembali mangkir dalam persidangan
Baca lebih lajut »
Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Zakir Rasyidin: Putusan Hakim Harus Dianggap BenarSalah seorang praktisi hukum menilai apa pun keputusan hakim terkait kasus Novel Baswedan itu harus dihormati. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »
Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario - Tribunnews.comSebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.
Baca lebih lajut »