Investasi Bodong Rp84 Miliar, 4 Bos Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Investasi Bodong Rp84 Miliar, 4 Bos Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 geloraco
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut 14 tahun penjara terhadap empat bos investasi bodong PT Fikasa Group. Empat...

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut 14 tahun penjara terhadap empat bos investasi bodong PT Fikasa Group. Empat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.

"Untuk itu kita menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Herlina Samosir, Rabu di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 hingga 12 persen. Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Dimana Maryani sudah dituntutan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu salah satu salah satu korban yang hadir dipersidangan Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Hal ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

geloraco /  🏆 34. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Empat Bos Investasi Bodong Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara | merdeka.comEmpat Bos Investasi Bodong Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara | merdeka.comJaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan.
Baca lebih lajut »

5 Bos Perusahaan Investasi Dituntut 12-14 Tahun Penjara usai Tipu Nasabah5 Bos Perusahaan Investasi Dituntut 12-14 Tahun Penjara usai Tipu NasabahLima orang bos perusahaan investasi dituntut 12-14 tahun penjara kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani menangis usai Jaksa membacakan tuntutan
Baca lebih lajut »

Gadis 14 Tahun Diperkosa 3 Pemuda di Pantai Tanjung Merdeka MakassarGadis 14 Tahun Diperkosa 3 Pemuda di Pantai Tanjung Merdeka MakassarPolisi menangkap tiga pemuda yang diduga memperkosa seorang perempuan berusia 14 tahun di Pantai Tanjung Merdeka, Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca lebih lajut »

Uji Coba Masuk Indonesia tanpa Karantina Mulai 14 Maret di BaliUji Coba Masuk Indonesia tanpa Karantina Mulai 14 Maret di BaliPemerintah akan memperlonggar aturan karantina kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Rencananya, mulai 14 Maret, PPLN tidak perlu karantina lagi
Baca lebih lajut »

Luhut: Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Dimulai 14 Maret 2022Luhut: Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Dimulai 14 Maret 2022Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang. Baca berita selengkapnya di NewsOne CariBeritaditvOne Luhut Karantina
Baca lebih lajut »

Uji Coba Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina per 14 Maret 2022Uji Coba Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina per 14 Maret 2022Pemerintah akan memberlakukan uji coba turis asing masuk Bali tanpa karantina dengan beberapa syarat yang diberlakukan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 20:37:37