Empat Bos Investasi Bodong Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara
Menurut Herlina, dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia .
Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 sampai 12 persen. "Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk mengganti rugi kerugian nasabah 84,9 miliar," kata Herlina.Salah satu salah satu korban yang hadir di persidangan Archenius meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan para korban dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Bos Perusahaan Investasi Dituntut 12-14 Tahun Penjara usai Tipu NasabahLima orang bos perusahaan investasi dituntut 12-14 tahun penjara kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani menangis usai Jaksa membacakan tuntutan
Baca lebih lajut »
Empat Dealer Utama SUN Ikut Transaksi Investasi Dana Tax Amnesty Jilid II | Ekonomi - Bisnis.comDalam pelaksanaan private placement, empat perusahaan yang menjadi bagian dari dealer utama pembelian SBN telah melakukan penawaran. Hasil penawaran itu kemudian akan ditetapkan pada tanggal setelmen, Jumat (4/3/2022) atau pada pekan ini.
Baca lebih lajut »
Dugaan Kasus Penggelapan oleh Bos Sinarmas, Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi | merdeka.comKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa atas perkara itu.
Baca lebih lajut »
Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat SakitBareskrim Polri menerbitkan DPO atas nama Suwito Ayub, tersangka kasus penipuan investasi melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca lebih lajut »