Perusahaan penjaminan wajib menyampaikan rencana spin-off UUS kepada OJK untuk mendapatkan restu paling lambat 31 Desember 2028.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengatur pemisahan atau spin-off unit usaha syariah perusahaan penjaminan paling lambat 31 Desember 2031. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Serta, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri penjaminan, dan penerapan standar internasional. Dari sana, perusahaan penjaminan syariah menorehkan IJP bruto sebesar Rp458 miliar, atau tumbuh 26,92 persen mtm dari Rp361 miliar. Alhasil, total pendapatan menjadi Rp460 miliar, menanjak 23,16 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Per Mei 2023, perusahaan penjaminan syariah telah menjamin 3.738 orang, naik dari bulan sebelumnya hanya 3.039 orang. Sementara itu, gearing ratio terpantau stabil di angka 22 kali pada Mei 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023, Atur Spin Off UUS Perusahaan PenjaminanOJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Baca lebih lajut »
Sejak Kemarin, Lamudi PHK Karyawan Meski Kinerja Perusahaan Mengalami Pertumbuhan Signifikan - Tribunnews.comOptimalisasi yang dilakukan kini bertujuan agar perusahaan dapat mempertahankan laju pertumbuhan yang tinggi.
Baca lebih lajut »
Jokowi Panggil Airlangga dan Bos OJK, Bahas Restrukturisasi Kredit UMKMPresiden Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk membahas restrukturisasi kredit UMKM.
Baca lebih lajut »
Wacana Hapus Buku, Intip Rasio Kredit Macet UMKM di BRI (BBRI) hingga BNI (BBNI)Berikut rasio kredit macet UMKM di BRI (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), dan BNI (BBNI) di tengah paya penghapus bukuan kredit macet UMKM.
Baca lebih lajut »
OJK Perkuat Industri Asuransi Lewat Modal, Pengamat: Jangan Buru-buru!Pengamat meminta OJK jangan terburu-buru untuk menaikkan modal perusahaan asuransi. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »