Presiden Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk membahas restrukturisasi kredit UMKM.
Airlangga mengungkapkan pemerintah saat ini tengah membahas restrukturisasi UMKM, termasuk penghapusan pembukuan dan tagihan. Pembahasan mengenai hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebut penghapusan pembukuan kredit dapat dilakukan jika sebuah usaha mengalami kesulitan.
"Tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM. Terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. Undang-undangnya siap," kata Airlangga seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .BACA JUGAAirlangga menjelaskan untuk dapat mengajukan penghapusan pembukuan dan tagihan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi UMKM. Pertama, piutang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu.
"Ini ada persyaratan ketentuan, yaitu pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, nah itu dihapusbukukan atau dihapustagih dan ini kerugian perbankan," jelas Airlangga. Airlangga mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki Kemenko Perekonomian, saat ini jumlah debitur yang masuk kolektibilitas II atau dalam perhatian khusus mencapai 912.259 debitur, sedangkan kolektibilitas 5 berjumlah 246.324 debitur.Selain penghapusan pembukuan kredit dan tagihan, Airlangga mengatakan dalam rapat tersebut juga dibahas perpajakan UMKM.
"Penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan dari PPSK," kata Airlangga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank.
Baca lebih lajut »
OJK Tetapkan Saham WIDI dan CRSN Masuk Kategori SyariahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua saham sebagai efek syariah, yaitu PT Widiant Jaya Krenindo Tbk. (WIDI) dan PT Carsurin Tbk. (CRSN).
Baca lebih lajut »
Awas Ketipu Investasi Bodong! OJK Tak Pernah Beri Izin Medizaa InternationalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dengan modus investasi bodong yang menggunakan surat izin palsu mengatasnamakan OJK.
Baca lebih lajut »
Sandiaga Uno Dorong Festival Reog Internasional untuk Pertegas Identitas dan Kemajuan UMKMMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menghadiri Festival Reog Nasional, yang digelar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Menteri Pariwisata...
Baca lebih lajut »
AFPI Ungkap Pentingnya Segmentasi UMKM untuk Pendanaan FintechAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantu pengelompokan UMKM bagi pelaku pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »
DPR: Media Sosial Peluang Bagi Pelaku UMKM untuk Kembangkan UsahanyaMedia sosial merupakan wadah di mana terjadinya interaksi dan pertukaran informasi antar para pengguna di dunia digital. Menjadi hal yang penting bagi para pelaku UMKM.
Baca lebih lajut »