Pemerintah daerah harus berani membeli produk dari rakyat untuk kemudian didistribusikan secara proporsional melalui aktivitas operasi pasar murah.
WAKIL Ketua Komisi B DPRD DIY DIY, RB Dwi Wahyu menyebut, insentif pemberdayaan ekonomi penting untuk didorong di masa pandemi covid-19.
Pasalnya, persoalan yang dihadapi adalah menumpuknya hasil perikanan, peternakan atau komuditas pertanian lain yang tidak bisa diserap pasar. Artinya, intervensi pemerintah daerah dalam konteks pemberdayaan ekonomi sebaiknya juga tetap diberikan untuk menjaga UKM dan tenaga kerjanya. Termasuk mengamankan ekosistem ekonomi produktif di masyarakat.
Ia pun meminta, pemanfaatan teknologi perlu dimaksimalkan. Misalnya, peternak ikan atau unggas mampu menjualkan produk mereka secara on-line. Ia menambahkan, dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian semakin nyata.Sejumlah perusahaan mulai merugi sehingga pemutusan hubungan kerja menjadi pilihan yang tak terelakkan bagi sejumlah perusahaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Program #Belikreatiflokal untuk Selamatkan Pelaku Ekonomi KreatifPelaku ekonomi kreatif tetap bisa memasarkan produk-produknya di masa pandemi covid-19 terutama bagi pelaku usaha yang berada di zona merah (Jabodetabek).
Baca lebih lajut »
Menteri Ketenagakerjaan: Pandemi Corona, 150 Ribu Pekerja Di-PHKMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan, ada 150 ribu orang yang di-PHK pada masa pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Covid-19? Tenang Tidak Ditilang PolisiKepolisian memberi kelonggaran terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi covid-19. SIM
Baca lebih lajut »
Jokowi Bagi-bagi Sembako di Jalan, Istana: Wujud Kepedulian di Masa Pandemi CoronaLewat aksi bagi-bagi sembako ini, Jokowi ingin menyampaikan pesan kebersamaan dan gotong-royong di masa pandemi Corona.
Baca lebih lajut »
Anies Berikan Insentif Pajak Bumi BangunanPemprov DKI jkarta telah memutuskan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sekaligus memberikan insentif di tengah pandemi covid-19
Baca lebih lajut »