Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret, Nama STNK dan KTP Harus Sama

Indonesia Berita Berita

Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret, Nama STNK dan KTP Harus Sama
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Pemerintah memastikan pemberian bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Menerbitkan program insentif KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik agar lebih luas. Serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin .

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, beberapa usulan pemberian bantuan KBLBB telah diberikan kepada Kemenkeu selaku pengelola anggaran. Usulan itu mencakup pembelian motor, mobil, dan bus listrik. Agus menyebut bahwa akan ada lima merek kendaraan listrik yang mendapat insentif dari pemerintah nantinya. “Kalau roda empat baru ada dua yang TKDN di atas 40 persen yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling. untuk roda dua ada tiga Gesits, Volta dan Selis,” ucapnya.

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, ada dua syarat pemberian bantuan subsidi itu. Yakni pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik. Untuk konversi motor listrik, ada tiga syarat yakni mencakup kelayakan motor, CC motor, serta aspek administratif motor tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Deretan Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik, Ada untuk Bijih NikelIni Deretan Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik, Ada untuk Bijih NikelPemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kendaraan listrik, termasuk di sisi hulu baterai kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »

Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023 - Tribunnews.comLuhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023 - Tribunnews.comInsentif kendaraan listrik tidak diberikan langsung ke konsumen tapi kepada produsen pembuat kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »

Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023Luhut mengatakan, program insentif kendaraan listrik menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan kemampuan belanja masyarakat.
Baca lebih lajut »

Daftar Motor dan Mobil yang Dapat Insentif Kendaraan ListrikDaftar Motor dan Mobil yang Dapat Insentif Kendaraan ListrikPemerintah telah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang efektif berlaku mulai 20 Maret 2023.
Baca lebih lajut »

Catat! Ini Rincian Subsidi Motor Listrik yang Mulai Berlaku 20 MaretCatat! Ini Rincian Subsidi Motor Listrik yang Mulai Berlaku 20 MaretPemerintah mengumumkan pemberian insentif kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023.
Baca lebih lajut »

Insentif Rp 7 Juta untuk Motor Listrik-Konversi Mulai Berlaku 20 MaretInsentif Rp 7 Juta untuk Motor Listrik-Konversi Mulai Berlaku 20 MaretLuhut Binsar Pandjaitan mengatakan, guna mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 12:21:19