Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka karena memicu terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19 saat promosi toko grosir Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin, pemilik toko yang mengundang pun ditetapkan sebagai tersangka. Kerumunan itu terjadi di kawasan Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, hingga lainnya.Herlin tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Herlin tampak mengenakan kerudung berwarna biru-putih. Dia memegang sebuah papan terkait pelanggaran hukum yang dihadapinya. Dalam kasus ini, Herlin dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena kasus kerumunan tersebut. Herlin tidak ditahan polisi.dengan mengabaikan protokol kesehatan , sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Picu Kerumunan di Aceh, Selebgram Herlin Kenza Jadi TersangkaKeduanya dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Oknum Aparat Keamanan yang Kawal Selebgram Aceh Herlin Kenza Diberi Sanksi BeratRekaman video yang memperlihatkan kerumunan massa saat selebgram Herlin Kenza datang di Pasar Inpres, Lhokseumawe viral di medsos.
Baca lebih lajut »
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Selebgram Herlin Kenza: Saya Tidak PeduliDi akun Instagramnya, selebgram Herlin Kenza masih aktif membuat unggahan promosi enam jam lalu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »