Ini Sederet Fasilitas dari Kantor yang Sebentar Lagi Kena Pajak

Indonesia Berita Berita

Ini Sederet Fasilitas dari Kantor yang Sebentar Lagi Kena Pajak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas natura alias barang/fasilitas dari kantor. Ini daftarnya.

penghasilan atas natura alias barang/fasilitas dari kantor. Saat ini aturan turunan sedang disusun dan diperkirakan berlaku mulai semester II-2023.

"Pemotongan natura kita harapkan mungkin semester II kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa . Suryo memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Pajak yang dikenakan atas natura hanya yang biasa didapat petinggi-petinggi perusahaan.Suryo mencontohkan pajak atas natura yang akan dikenakan. Di sektor olahraga, ada fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan ," ucap Suryo.Aturan teknis pajak atas natura selengkapnya tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang dalam waktu dekat akan dirumuskan. Hal itu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya ada mengatur natura tidak dipungut pajak.1.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tren Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 2011-2021Tren Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 2011-2021Pemerintah telah menetapkan perubahan terbaru terkait pajak penghasilan (PPh). Perubahan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Salah satu poin yang diubah adalah terkait batas lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Pada aturan sebelumnya, UU Nomor 36 Tahun 2008, lapisan terbawah yang terkena perhitungan PKP adalah kelompok berpenghasilan Rp 50 juta setahun atau sekitar Rp 4,17 juta sebulan. Namun, lapisan terbawah kini dinaikkan menjadi Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta sebulan.  Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2021 juga menambah lapisan teratas, yang sebelumnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun dengan PPh 30 persen, menjadi kelompok berpendapatan di atas Rp 5 miliar setahun dengan PPh 35 persen. Meski demikian, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap bernilai Rp 54 juta setahun, atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), penerimaan PPh nonmigas pada 2021 menyentuh angka Rp 626,95 triliun. Dalam LKPP, PPh dibagi menjadi dua jenis, yakni migas dan nonmigas, di mana pajak penghasilan wajib pajak pribadi tergolong dalam PPh nonmigas. PPh nonmigas pun menjadi penyumbang terbesar penerimaan perpajakan Indonesia di tahun itu, dengan besaran 42,5 persen. Kelompok ini juga memiliki andil tertinggi bagi penerimaan negara pada tahun tersebut, dengan porsi sebesar 36 persen. Ini menandakan bahwa pajak penghasilan menjadi sumber terbesar penerimaan negara. Angka PPh nonmigas pada 2021 juga mengalami kenaikan hampir dua kali lipatnya dibanding 2011, yang sebesar Rp 354,68 triliun. Namun, nilai yang didapat pada 2021 tidak setinggi penerimaan pada 2018 dan 2019. Berkaca pada grafik di atas, penerimaan pajak penghasilan nonmigas menurun relatif dalam pada 2020, bersamaan dengan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang mewabah pada tahun itu.
Baca lebih lajut »

Apa Itu Pajak Kenikmatan atau Natura? Ini Asal UsulnyaApa Itu Pajak Kenikmatan atau Natura? Ini Asal UsulnyaSejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh).
Baca lebih lajut »

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Natura Mulai Semester II Tahun Ini - JawaPos.comPemerintah Bakal Pungut Pajak Natura Mulai Semester II Tahun Ini - JawaPos.comPemerintah akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) Natura atau pajak kenikmatan mulai semester II tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Bos Pajak Pastikan Kelompok Ini Bebas PPh, Semua Dipermudah!Bos Pajak Pastikan Kelompok Ini Bebas PPh, Semua Dipermudah!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mempermudah proses pengembalian pemotongan penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM
Baca lebih lajut »

Sat Set! Ini Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan TerbaruSat Set! Ini Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan TerbaruBerikut ini contoh simulasi perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan PPh Pasal 21 terbaru.
Baca lebih lajut »

Ada Ribuan Crazy Rich Wajib Bayar PPh 35 Persen, Ini Rinciannya!Ada Ribuan Crazy Rich Wajib Bayar PPh 35 Persen, Ini Rinciannya!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa ada ribuan orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar atau crazy rich yang wajib bayar PPh 35 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:59:09