UU KPK yang baru sudah disetor ke Istana. Namun, aturan itu belum diteken Presiden Jokowi karena masih ada salah penulisan. Ini salah satunya: UUKPK UUKPKBaru
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;Kesalahan Penulisan dalam UU KPK baru
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Survei KedaiKOPI: Pemilih Jokowi Anggap UU KPK Melemahkan KPKLembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) merilis hasil survei soal aksi mahasiswa, pelajar STM, dan isu-isu terkini. Apa hasilnya? UUKPK DemoMahasiswa
Baca lebih lajut »
KPK Tunggu Kepastian antara Perppu atau UU KPKKPK saat ini hanya fokus pada pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Jokowi Pertimbangkan Perppu Cabut UU KPK, Kamu Setuju atau Tidak?Rentetan demo mahasiswa telah digelar untuk menolak UU KPK. Jokowi kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu guna mencabut UU KPK itu. Kamu setuju, detikers? Berikan pendapatmu di kolom komentar ya! UUKPK PerppuUUKPK
Baca lebih lajut »
HMI Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU KPK yang BaruMassa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membacakan tuntutan mereka dalam aksi di dekat DPR. Mereka menyampaikan 3 poin aspirasi agar dilaksanakan Presiden Jokowi. Apa saja? DemoMahasiswa HMI
Baca lebih lajut »
Pak Jokowi, Perppu Urgen karena UU KPK Bikin Penindakan Korupsi Tak PastiPresiden Joko Widodo (Jokowi) masih menimbang-nimbang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Baca lebih lajut »
Perppu UU KPK Jadi Terbit Tidak, Pak Jokowi?Hampir seminggu sejak Presiden Jokowi memberi sedikit angin segar bagi pemberantasan korupsi. Namun sampai kini Jokowi belum juga menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »