Ini Penjelasan Lengkap OJK Beri Sanksi Santara Milik Mardigu Wowiek TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu kepada layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau disebut dengan platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek. Perintah ini berupa larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan pemodal.
“PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal, sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI] dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” jelas Yunita dalam pengumuman OJK bertanggal 21 Desember 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Profil, Bisnis, hingga Quotes Nyeleneh Mardigu Wowiek Bos Santara yang Disanksi OJKSantara merupakan perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding).
Baca lebih lajut »
OJK Larang Santara Milik Mardigu Wowiek Tambah Jumlah PenerbitPT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek diberikan waktu sampai 8 Mei 2023 untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Baca lebih lajut »
Profil Santara Mardigu Wowiek, Equity Crowdfunding yang Disanksi OJKPT Santara Daya Inspiritama berdiri pada 2012 yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta dengan peran membantu UMKM mencari dana di pasar modal.
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta Kredit UMKM Naik, Ini Jawaban Bos OJKPresiden Joko Widodo berharap penyaluran kredit bagi UMKM oleh perbankan yang terus mengalami peningkatan bahkan mencapai 30% pada 2024
Baca lebih lajut »
BPR Kurang Dilirik? Ini Saran Bos OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB)
Baca lebih lajut »
OJK Minta Pertebal Pencadangan, Ini Bank dengan Rencana Dividen JumboOJK meminta perbankan tidak terlalu euforia dengan pertumbuhan laba 2022 dan menahan diri untuk membagikan dividen jumbo.
Baca lebih lajut »