Ini Lho Fungsi Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP

Indonesia Berita Berita

Ini Lho Fungsi Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

'(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,' tegas Johnny.

JawaPos.com – Era baru perlindungan data pribadi di Indonesia telah dimulai. Hal ini setelah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR sebagai UU dan diharapkan menjadi langkah awal dari perlindungan data pribadi yang makin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” jelas Johnny di Jakarta. Baca juga:RUU PDP akan Disahkan, Perusahaan Belum Punya Data Protection Officer“ Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Johnny.

Mengenai sanksi pidana, Menkominfo merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-undang PDP. Pertama berupa yang pertama pidana denda maksimal Rp 4 miliar rupiah hingga Rp 6 miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarJual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Romi Romansa, terdakwa dalam kasus peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu....
Baca lebih lajut »

MU, Klub Paling Boros di Jendela Transfer Pemain dalam 10 Tahun Terakhir |Republika OnlineMU, Klub Paling Boros di Jendela Transfer Pemain dalam 10 Tahun Terakhir |Republika OnlineMU tim yang paling sering keluarkan biaya transfer lebih besar dari valuasi pemain.
Baca lebih lajut »

Pengamat Ekonomi Nilai Reformasi Kebijakan Subsidi Energi Harus Dilakukan Guna Lindungi APBN - Tribunnews.comPengamat Ekonomi Nilai Reformasi Kebijakan Subsidi Energi Harus Dilakukan Guna Lindungi APBN - Tribunnews.comPengamat ekonomi menilai tahun ini merupakan momentum yang paling tepat dalam melakukan reformasi kebijakan subsidi energi.
Baca lebih lajut »

PSM Makassar Ikhlas Didenda Komdis PSSI Rp120 Juta dengan SyaratPSM Makassar Ikhlas Didenda Komdis PSSI Rp120 Juta dengan SyaratPSM Makassar mengaku ikhlas menanggung denda Rp120 juta yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Baca lebih lajut »

Cara Penghitungan Denda BPJS Kesehatan, Bisa Sampai Rp 30 Juta!Cara Penghitungan Denda BPJS Kesehatan, Bisa Sampai Rp 30 Juta!Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Yang tak bayar iuran BPJS Kesehatan bisa kena denda!
Baca lebih lajut »

Analisis Litbang 'Kompas': Kelas Sosial Mana yang Paling Kritis terhadap Pemerintah?Publik punya persepsi beragam dalam mengevaluasi kinerja pemerintah. Kelas sosial atas menunjukkan sikap yang lebih kritis terhadap kinerja pemerintah. Riset AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 14:21:03