Semakin banyak punya mobil atau sepeda motor, maka pajaknya pun menjadi mahal.
Coba keluarkan STNK Anda, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.Pada bagian kiri bawah biasanya ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.Biasanya tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan itu.
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pajak LCGC Akan Naik, Ini yang Dilakukan DaihatsuPemerintah memberlakukan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk LCGC sebesar 3 persen
Baca lebih lajut »
Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI JakartaBPRD Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif. Otomotif
Baca lebih lajut »
Massa Buruh Gelar Aksi di DPR Hari Ini, Ini 3 TuntutannyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi di DPR hari ini. Ada tiga tuntutan yang disuarakan massa buruh itu.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan SPSI Tak Ikut Demo ke Jakarta Hari IniBambang Subagyo, menyebutkan, pihaknya bersama elemen besar buruh lainnya telah menyuarakan penolakan RUU Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Sebelum Digeser Robot, Pekerja Harus Punya Keterampilan IniPergeseran ke ekonomi digital tidak dapat dihindari.
Baca lebih lajut »