Penunjukan pemungut PPN produk digital impor dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik. PPN produk digital impor akan mulai dipungut mulai Agustus 2020.
Tak hanya itu, penunjukan pemungut PPN juga dapat berdasarkan kriteria memiliki jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan. Sementara itu pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini perusahaan e-commerce yang bakal pungut PPN produk digital imporDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai ...
Baca lebih lajut »
GP Ansor Jatim Usul Menag Diganti, Ini Kriteria PenggantinyaPW GP Ansor Jatim mengusulkan menteri agama di-reshuffle usai Presiden Jokowi menyatakan siap merombak kabinet jika tidak kerja keras dalam penanganan COVID-19. Lalu siapa dan kriteria apa yang akan diusulkan? ReshuffleKabinet
Baca lebih lajut »
Google Sepakat Bayar Perusahaan Media di 3 Negara IniPerusahaan teknologi asal AS, Google, akhirnya sepakat untuk membayar para penerbit alias perusahaan media untuk konten-konten beritanya | Money
Baca lebih lajut »
Tipu Investor, Perusahaan Kopi Ini Dihapus dari Pasar SahamSalah satu gerai kopi asal China, Luckin Coffee digadang-gadang akan menjadi penantang serius bagi Starbucks. Tetapi setelah skandal rekayasa keuangan, 👋 via detikfinance
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Proses Impor Bulog Selalu Ketinggalan Dibanding SwastaPenugasan impor Bulog bahkan bisa dibatalkan oleh pemerintah meskipun sebelumnya sudah disetujui melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas).
Baca lebih lajut »