Ini Kata AAUI dan Pengamat Soal Dasar Kontrak Asuransi yang Digugat ke MK

Indonesia Berita Berita

Ini Kata AAUI dan Pengamat Soal Dasar Kontrak Asuransi yang Digugat ke MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 59%

Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) digugat lantaran dinilai rawan disalahgunakan perusahaan asuransi yang tidak memiliki itikad baik.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjadi dasar kontrak asuransi digugat ke Mahkamah Konstitusi , lantaran dinilai rawan disalahgunakan perusahaan asuransi yang tidak memiliki itikad baik.

“Utmost good faith ini kalau didefinisikan artinya adalah kewajiban yang positif dari tertanggung untuk mengungkapkan seluruh fakta material atas obyek pertanggungan kepada perusahaan asuransi. Prinsip kejujuran sempurna dalam KUHD adalah sesuai Pasal 251,” ungkap Kapler kepada Bisnis, Kamis . Kapler mengatakan bahwa tertanggung tidak akan pernah memahami arti prinsip kejujuran sempurna itu dengan baik, atau tertanggung itu tidak akan pernah memahami arti fakta meterial dengan baik, apabila perusahaan asuransi tidak mengedukasi tertanggung.

“Karena kalau enggak salah KUHD ini juga sudah melewati kajian yang cukup dalam secara teknis maupun hukum, tapi kenapa baru mencuat sekarang? Kan itu aneh juga, [apakah] karena ada wanprestasi atau hal lain?” Kata Budi dalam paparan kinerja Asuransi Umum Kuartal I/2023, dikutip Kamis . Sebelumnya diberitakan, uji materil diajukan oleh Leonardo Siahaan yang berprofesi karyawan swasta. Leonardo di hadapan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menerangkan, Pasal 251 ini rawan disalahgunakan perusahaan asuransi yang tidak memiliki itikad baik

Menurut Leonardo, penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD sebenarnya sangat tidak adil karena hanya membebani kewajiban kepada tertanggung saja. Seharusnya, kata dia, kedua belah pihak, tertanggung maupun penanggung mendapatkan kedudukan yang sama dalam perjanjian asuransi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pasal-Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa hingga Diberhentikan Tidak Hormat dari PolriPasal-Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa hingga Diberhentikan Tidak Hormat dari PolriSidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai anggota Polri, Selasa (30/5/2023).
Baca lebih lajut »

Langkah Historis Gubernur Koster, Bali Kini Punya Undang-Undang TersendiriLangkah Historis Gubernur Koster, Bali Kini Punya Undang-Undang TersendiriDENPASAR, BALI EXPRESS - Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali,l Wayan Koster, yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Baca lebih lajut »

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Perokok Wajib Tahu Undang-undang MerokokPeringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Perokok Wajib Tahu Undang-undang MerokokDi Hari Tanpa Tembakau Sedunia, perokok wajib tahu seputar undang-undang merokok di Indonesia. 
Baca lebih lajut »

Kepala HAM PBB: Undang-Undang Anti-LGBTQ Uganda ‘Mengenaskan’Kepala HAM PBB: Undang-Undang Anti-LGBTQ Uganda ‘Mengenaskan’Kepala Urusan Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk, pada Selasa (30/5), mengatakan bahwa undang-undang anti-LGBTQ Uganda melanggar konstitusi. “Sungguh menyedihkan undang-undang ini disahkan oleh presiden dan saya harap lembaga peradilan akan memeriksanya. Saya bisa katakan, apabila mereka...
Baca lebih lajut »

9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!IKATAN Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi menolak pencabutan 9 undang-undang sebagai ganti disahkannya RUU Kesehatan omnibus law.
Baca lebih lajut »

Keras! Negara Ini Bisa Hukum Mati Pelaku LGBT, Dunia BereaksiKeras! Negara Ini Bisa Hukum Mati Pelaku LGBT, Dunia BereaksiPresiden Uganda Yoweri Museveni resmi menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terberat di dunia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 22:37:08