Formulir SPT pajak tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian.
Jakarta, Beritasatu.com - Setiap wajib pajak harus lapor surat Pemberitahuan pajak tahunan. Berbagai kemudahan telah diberikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu secara online. Namun masih banyak wajib pajak bingung memilih formulir SPT pajak mana yang sesuai kriteria.
Surat Pemberitahuan atau disingkat SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lapor SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret 2023, Ini CaranyaBerikut ini cara melapor SPT tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah dan di atas Rp60 juta per tahun.
Baca lebih lajut »
Nah! Ini Beda Lapor SPT Tahunan Saat 'Single' dan 'Married'Ini perbedaan pelaporan SPT Tahunan bagi wanita yang NPWPnya terpisah dan gabung dengan NPWP suami.
Baca lebih lajut »
Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pajak OnlineLapor pajak online bisa jadi cara mudah bagi Wajib Pajak (WP) untuk bisa melaporkan SPT 2023.
Baca lebih lajut »
Palsukan SPT Pajak, Pengusaha di Bantul Dibui & Denda Rp 88 MJika terdakwa HP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. SPT Pajak
Baca lebih lajut »
Tak Perlu Pusing! Ini Cara Bayar Denda SPT Pajak OnlineJika terlambat atau tidak melaporkan SPT pajak, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Baca lebih lajut »
Isi SPT Tahunan Online Lebih Mudah, Simak Langkah-langkahnya!Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Baca lebih lajut »