Jika terdakwa HP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. SPT Pajak
Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88.833.956.874.
"Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda," tegasnya. Jika terdakwa HP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Perlu Pusing! Ini Cara Bayar Denda SPT Pajak OnlineJika terlambat atau tidak melaporkan SPT pajak, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Baca lebih lajut »
Isi SPT Tahunan Online Lebih Mudah, Simak Langkah-langkahnya!Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Baca lebih lajut »
Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pajak OnlineLapor pajak online bisa jadi cara mudah bagi Wajib Pajak (WP) untuk bisa melaporkan SPT 2023.
Baca lebih lajut »
Sudah Menikah, Lapor SPT Suami Istri Digabung atau Dipisah?Apabila sudah berstatus suami istri, apakah pelaporan pajaknya dipisah atau digabung?
Baca lebih lajut »
Nah! Ini Beda Lapor SPT Tahunan Saat 'Single' dan 'Married'Ini perbedaan pelaporan SPT Tahunan bagi wanita yang NPWPnya terpisah dan gabung dengan NPWP suami.
Baca lebih lajut »
Lapor SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret 2023, Ini CaranyaBerikut ini cara melapor SPT tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah dan di atas Rp60 juta per tahun.
Baca lebih lajut »