Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, ...
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur, Kota Serang, Banten, Rabu . ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.
1. Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Erspo Luncurkan Jersi Timnas Indonesia 'Indonesia Pusaka: Semarak Kebanggaan Indonesia'Erspo, mitra Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk jersi dan apparel timnas, resmi mengumumkan peluncuran jersi kandang terbaru timnas Indonesia yang mengusung tema 'Indonesia Pusaka: Semarak Kebanggaan Indonesia'. Jersi ini terinspirasi dari semangat dan kekuatan bangsa Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Baca lebih lajut »
Sudah Ada Coretax Lapor SPT Tetap Butuh EFIN, Ini Cara Urus Jika LupaMeskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Aturan Media Sosial Di Indonesia Harus Inklusif dan Berfokus pada Peran Setiap PihakFirman Kurniawan, pengamat budaya dan komunikasi digital dari Universitas Indonesia, menyarankan agar aturan keamanan media sosial di Indonesia lebih inklusif untuk semua kalangan pengguna, bukan hanya anak-anak. Ia melihat banyak korban media sosial yang bukan hanya anak di bawah umur, tetapi juga dewasa seperti ibu dan perempuan. Aturan yang lebih inklusif tersebut, menurutnya, akan lebih efektif dalam menekan konten negatif dan melindungi pengguna dari berbagai ancaman online.
Baca lebih lajut »
DJP Umumkan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Baca lebih lajut »
BI, World Bank & IMF Ramal Indonesia Hanya Tumbuh 5,1% di 2025Bank Indonesia, IMF hingga Bank Dunia memperkirakan ekonomi Indonesia pada tahun ini hanya tumbuh 5,1%.
Baca lebih lajut »
Prudential Indonesia dan Bank UOB Kenalkan Asuransi Jiwa Tradisional untuk Anak MudaPT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) meluncurkan PRUIncome Protection.
Baca lebih lajut »