Untuk mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM), dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur baru yang mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar .
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenangSementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKMAda beberapa profesi yang mendapat pengecualian dari pemerintah. Profesi ini bebas keluar masuk DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM.
Baca lebih lajut »
Ini Cara Dapat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta |Republika OnlinePemprov DKI Jakarta memperketat keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Baca lebih lajut »
Ini Cara Peserta BPJS Kesehatan Turun KelasBanyak masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan iuran karena diputuskan saat krisis pandemi COVID-19. Bisakah peserta turun kelas apabila iuran dinilai terlalu mahal? via detikfinance
Baca lebih lajut »
Token Listrik Gratis Diberikan ke 11,8 Juta Pelanggan, Ini Cara MendapatkannyaAda empat jenis pelanggan PLN yang mendapatkan bantuan berupa token listrik gratis.\n\n
Baca lebih lajut »
Begini Cara Kiper Persib Bandung Ini Obati Kerinduan pada KeluarganyaPenjaga gawang Persib Bandung Dhika Bayangkara memilih tidak mudik ke daerah asalnya, Kuningan, Jawa Barat. DhikaBhayangkara
Baca lebih lajut »
Ini Tata Cara Salat Idul Fitri Sendiri dan Berjemaah di RumahPemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah meminta agar umat Islam bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja.
Baca lebih lajut »