Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

Ada beberapa profesi yang mendapat pengecualian dari pemerintah. Profesi ini bebas keluar masuk DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM.

corona.jakarta.go.idNamun, di luar itu ada beberapa profesi yang mendapat pengecualian dari pemerintah. Profesi ini bebas keluar masuk DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM.

Pengecualian jenis profesi itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .Pasal 5 bab IV dijelaskan siapa-siapa saja yang mendapat pengecualian bebas keluar-masuk DKI tanpa SIKM.

Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan KaryawanSoal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan KaryawanPemprov DKI minta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota untuk berunding terlebih dahulu kepada karyawannya apabila tidak...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Denda McD Sarinah Rp 10 Juta karena Langgar PSBBPemprov DKI Denda McD Sarinah Rp 10 Juta karena Langgar PSBBPemprov DKI Jakarta telah menyanksi McDonald Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka harus membayar denda Rp 10 juta. PSBB McDSarinah
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Mendenda McDonald Sarinah Rp 10 JutaPemprov DKI Mendenda McDonald Sarinah Rp 10 JutaPemprov DKI Jakarta memberi sanksi denda Rp 10 juta kepada McDonald Sarinah karena melanggar aturan PSBB.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Pemprov DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta kepada McD SarinahIni Alasan Pemprov DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta kepada McD SarinahMenurut Arifin, kesalahan tetap berada pada Manajemen McDonalds.
Baca lebih lajut »

Rumah Yatim Salurkan 10 Ribu Hazmat kepada Pemprov DKI |Republika OnlineRumah Yatim Salurkan 10 Ribu Hazmat kepada Pemprov DKI |Republika OnlineRumah Yatim terus bergerak membantu pemerintah khususnya tenaga medis
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 06:43:35