Tarif resmi sertifikasi halal belum ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam memperoleh sertifikasi halal. UMK yang beromzet di bawah Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 0 atau gratis.Baca Selengkapnya di ihram.co.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasangan Ini Ungkap Beda Cara Makan Orang Indonesia dan JepangCara makan orang di setiap negara tentunya berbeda. YouTuber pria ini mengungkap cara makan khas orang Indonesia dan Jepang bersama sang istri. Apa sih bedanya? via: detikfood
Baca lebih lajut »
Cara Hilangkan Bau Amis Ikan dari Tangan dan Talenan, Ikuti Langkah IniBau ikan kerap kali menempel di tangan dan juga peralatan memasak seperti talenan. Jangan risau, ada cara untuk menghilangkan bau ikan tersebut.
Baca lebih lajut »
Unpad Terima 2.154 Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Ini Cara RegistrasinyaCalon mahasiswa baru Unpad jalur mandiri diterima berdasarkan penilaian hasil UTBK ataupun hasil ujian daring.
Baca lebih lajut »
Bukan Hindari 'Latte Factor', Ini 5 Cara Menjadi Orang KayaMengurangi latte factor harian tersebut tidak membuat orang menjadi miliarder
Baca lebih lajut »
Ini Cara Cek IMEI HP Jika Blokir Ponsel BM DiterapkanAturan IMEI akan diberlakukan hari ini. Ayo ketahui cara mengecek IMEI HP kamu, biar tidak penasaran. IMEI PonselBM via detikinet
Baca lebih lajut »