Ini alasan Sri Mulyani tidak cantumkan denda untuk eksportir yang ogah taruh DHE di RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghilangkan pengenaan sanksi denda dalam aturan sanksi terkait devisa hasil ekspor kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, penghapusan sanksi denda itu karena pemerintah tak ingin mengutamakan hukuman pungutan dalam jumlah uang tertentu. Sebab, menurutnya tidak efektif."Sebab gini, kalau kita pakai nilai uang belum tentu itu efektif, tapi kalau kita tidak layani ekspornya, langsung signifikan," kata Askolani saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat .
Sebagai informasi, dalam PMK 135 Tahun 2021, penerapan sanksi denda termuat dalam pasal 8. Bunyinya ialah sanksi diberikan kepada eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, dalam PMK 73 Tahun 2023 sanksi yang dikenakan hanya sanksi administratif sebagaimana ditetapkan secara khusus pada Bab V PMK itu. Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Aturan DHE dari Sri Mulyani, Jangan Harap Larikan Dolar!Simak aturan lengkap soal DHE yang baru saja dirilis Sri Mulyani Indrawati.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Rilis Aturan Turunan DHE, Eksportir Nakal Kena Sanksi!Simak aturan turunan devisa hasil ekspor (DHE) yang baru dirilis Menkeu Sri Mulyani. Eksportir nakal bakal kena sanksi!
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga & Sri Mulyani Cs Ungkap Aturan DHE Terbaru!Simak! Menko Airlangga & Sri Mulyani Cs Ungkap Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545Pemerintah telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri, Nih Keuntungannya!Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sederet keuntungan bagi para eksportir yang simpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Baca lebih lajut »