Ini Alasan KPI Dorong Revisi UU Penyiaran  |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Ini Alasan KPI Dorong Revisi UU Penyiaran  |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

UU Penyiaran tidak dapat mengakses jika ada permasalahan di media baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengingatkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran penting untuk memperkuat fungsi pengawasan seiring berkembang pesatnya teknologi. Aturan dalam UU Penyiaran sekarang tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru. Baca Juga Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan permasalahan di media baru banyak dipertanyakan publik dan dikeluhkan media penyiaran atau media mainstream.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan sesegera mungkin revisi UU tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat . Kemudian, mengesahkan menjadi UU baru sebagai solusi untuk dapat mengejar ketertinggalan tersebut. Menurut Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 tersebut, pengawasan terhadap media baru sangatlah krusial.

Jika KPI diberi kewenangan oleh UU baru, lanjut Andre, akan dibuat batasan untuk konten asing terhadap konten lokal."Batasan ini agar tidak terjadi dominasi siaran asing. Minimal 60 persen untuk ketersediaan konten lokal dalam siaran," ujarnya. Harapan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia , Syafril Nasution. Bahkan, ATVSI meminta pemerintah dalam menyusun RUU Penyiaran memasukkan aturan untuk menjamin keberlangsungan industri televisi yang sudah lama eksis.

Anggota Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan revisi UU Penyiaran memang diperlukan. Ia menggambarkan substansi RUU akan sangat berkaitan dengan hal yang bermanfaat bagi berbagai pihak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

HRW Kritik UU Anti-Terorisme Baru Filipina, Kenapa?HRW Kritik UU Anti-Terorisme Baru Filipina, Kenapa?Pengurus lembaga advokasi hak asasi manusia Human Rights Watch mengritik rencana pengesahan undang-undang anti-terorisme baru, yang telah disahkan oleh DPR dan Senat di Filipina.
Baca lebih lajut »

Revisi UU Pemilu, Ada 3 Opsi Penentuan Nasib Partai di 2024Revisi UU Pemilu, Ada 3 Opsi Penentuan Nasib Partai di 2024Sejumlah partai politik punya kehendak berbeda soal ambang batas parlemen atau syarat perolehan suara demi mendapat kursi di DPR.
Baca lebih lajut »

DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Selesai Akhir TahunDPR Targetkan Revisi UU Pemilu Selesai Akhir TahunPembahasan revisi UU Pemilu sengaja dipilih lebih cepat oleh Komisi II. Tujuannya untuk memberi kepastian kepada para pihak yang berkepentingan.
Baca lebih lajut »

Fadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka PendekFadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka PendekFadli berharap UU Pemilu nantinya mampu memperbaiki penyelenggaraan demokrasi di Indonesia agar benar-benar substantif.
Baca lebih lajut »

Trump akan Terbitkan UU Sanksi Pejabat China Tindas Uighur |Republika OnlineTrump akan Terbitkan UU Sanksi Pejabat China Tindas Uighur |Republika OnlineChina meminta AS hentikan upaya mencampuri urusan dalam negeri mereka.
Baca lebih lajut »

HIMSATAKI Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi dengan Kemenaker soal UU Perlindungan PMIHIMSATAKI Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi dengan Kemenaker soal UU Perlindungan PMIMenurut HIMSATAKI, tak ada salahnya BP2MI melihat dan mencari referensi tentang dokumen-dokumen pembahasan, naskah akademik, atau sistematika undang-undang berkenaan pasal tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 13:45:31