Terdapat 3 jenis instansi, 11 sektor usaha dan satu jenis organisasi kemasyarakatan yang boleh beroperasi selama PSBB.
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah mewajibkan dunia usaha menghentikan sementara aktivitas kantor selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar . Penghentian ini berlaku selama 14 hari, mulai 10 April hingga 23 April 2020.
Namun, kata Anies, terdapat 15 instansi dan sektor usaha yang tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas di kantor selama PSBB tersebut. Dari 15 sektor tersebut, terdapat 3 instansi, 11 sektor usaha dan satu organisasi kemasyarakatan. "Penghentian sementara aktivitas di kantor berlaku untuk semua sektor kecuali beberapa hal berikut ini," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis .
Kemudian Anies menyebutkan 15 instansi dan sektor usaha tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional2. Bahan pangan, makanan dan minuman9.
"Di tempat-tempat dimana dikecualikan, di sini diatur di dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik," pungkas Anies.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini 10 Jenis Angkutan yang Boleh Melintas Saat PSBB Jakarta |Republika OnlineDirlantas Polda Metro Jaya memberikan izin 10 jenis angkutan boleh melintas saat PSBB
Baca lebih lajut »
Ini 10 Jenis Angkutan Prioritas Saat PSBBPolda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.
Baca lebih lajut »
Soal PSBB Jakarta, Ini Tuntutan Pengemudi Taksi dan Ojek OnlineTaksi dan ojek online memberi tanggapan tegas terkait PSBB di Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Baca lebih lajut »
Soal Sanksi dan SOP PSBB Jakarta, Ini Kata PolisiPSBB Jakarta mengatur sejumlah pembatasan selama wabah Corona.
Baca lebih lajut »
Pengajuan Status PSBB, Kepala Daerah Harus Perhatikan Syarat IniKementerian Kesehatan akan memproses syarat pengajuan status PSBB dalam waktu paling lama dua hari. PSBBJakarta
Baca lebih lajut »