Masa berlaku HGB adalah 30 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui hingga 30 tahun.
Hak Guna Bangunan merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, disebutkanMenurut aturan, sertifikat HGB dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
maka jangka waktu pemberian dan perpanjangan HGB dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 50 tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi .Sementara bila rusun tersebut didirikan di atas tanah hak pengelolaan maka jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 tahun setelah memperoleh SLF.
HGB Hak Guna Bangunan Masa Berlaku HGB Masa Berlaku Hak Guna Bangunan Pemilik Sertifikat HGB Indonesia HGB Masa Berlaku HGB
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar PemiliknyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap data terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terbit untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Terdapat 263 sertifikat HGB yang terbit, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Nusron juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB dapat dibatalkan jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum selama masa berlaku belum mencapai lima tahun. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.
Baca lebih lajut »
Cara Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHMArtikel ini menjelaskan tentang cara mengubah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia. Disertai dengan syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Baca lebih lajut »
Nusron Wahid Beberkan Fakta Pagar Laut di Perairan Tangerang Punya Sertifikat HGB, Siapa Pemiliknya?Menteri Agraria sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Bongkar Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut TangerangMenteri ATR/BPN mengakui lahan yang dibatasi pagar laut sudah bersertifikat. Pengamat menilai perlu langkah investigasi untuk memastikan status sertifikat tersebut.
Baca lebih lajut »
Sertifikat HGB dan SHM atas Pagar Laut di Tangerang Benar AdanyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Nusron mengatakan terdapat 263 bidang sertifikat yang tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perorangan. Ia juga mengarahkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU) jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pemilik perusahaan. Sebelumnya, TNI AL dan nelayan telah membongkar pagar laut tersebut yang terbuat dari bambu.
Baca lebih lajut »
Terungkap, Anak Usaha PIK 2 Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar LautPenulusuran Media Indonesia PT CISN yang memiliki sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua PANI milik Sugianto Kusuma alias Aguan
Baca lebih lajut »