Artikel ini menjelaskan tentang cara mengubah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia. Disertai dengan syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Kalau sertifikat rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan ( HGB ), kamu mungkin berpikir untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ). Pasalnya, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang lebih permanen dan kepastian hukum lebih kuat. SHM adalah status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Berlakunya bisa selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.
Mengubah status sertifikat HGB ke SHM bisa dilakukan, dengan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:Surat kuasa (jika diperlukan). Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM. Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja
HGB SHM Kepemilikan Tanah Perubahan Sertifikat Biaya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Catat, Ini Perbedaan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat LainnyaSertifikat Hak Milik SHM adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu hanya dapat dimiliki WNI
Baca lebih lajut »
Lapor Mas Wapres Bereskan Masalah SHM Rumah HGB Habis Masa BerlakuProgram Lapor Mas Wapres telah menerima aduan tentang berbagai substansi, salah satunya permasalahan terkait tanah.
Baca lebih lajut »
Perbedaan HGB dan SHM: Penting untuk DipahamiArtikel ini menjelaskan perbedaan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk kepemilikan tanah. Penting untuk dipahami perbedaan keduanya untuk menghindari sengketa tanah dan bijak dalam berinvestasi di properti.
Baca lebih lajut »
Perayaan Kreativitas: Alternativa Film Awards & Festival 2024 Dibuka Bersama Refleksi Hak-Hak DisabilitasAlternativa Film Awards and Festival 2024 dibuka dengan pemutaran film Bird of a Different Feather (India) dan Saba (Bangladesh).
Baca lebih lajut »
Memahami Delay Pesawat dan Hak-Hak PenumpangArtikel ini membahas tentang delay pesawat, penyebabnya, jenis-jenis delay, dan hak-hak penumpang yang terkait dengan penundaan penerbangan.
Baca lebih lajut »
Habisnya Hak Cipta Popeyes dan Tintin: Inspirasi Revisi UU Hak Cipta (Bagian I)Karakter Popeye dan Tintin akan habis masa pelindungan hak ciptanya pada 1 Januari 2025. Versi awalnya akan jadi milik publik dan bisa dipakai gratis.
Baca lebih lajut »