Ingat, PNS Nekat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Bakal Kena Sanksi | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Ingat, PNS Nekat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Bakal Kena Sanksi | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Ingat, PNS Nekat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Bakal Kena Sanksi

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," imbuhnya.

Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Agus Pramusinto melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga PNS wajib menolaknya.

Dia menambahkan, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing. "Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi PNS betul-betul terjaga. Saya kira menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang kecil-kecil itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik," ujar Agus.

Jika ada PNS tetap nekat menerima parsel Lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan untuk PNS saat Libur Lebaran, dari Tambahan Cuti Hingga Dilarang Bukber | merdeka.comAturan untuk PNS saat Libur Lebaran, dari Tambahan Cuti Hingga Dilarang Bukber | merdeka.comAdapun bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca lebih lajut »

Ingat Persyaratan Naik Kereta Api Angkutan Lebaran |Republika OnlineIngat Persyaratan Naik Kereta Api Angkutan Lebaran |Republika OnlineVaksin pertama wajib menunjukkan negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca lebih lajut »

Henderson Masih Ingat Betul Saat Liverpool Disakiti EmeryHenderson Masih Ingat Betul Saat Liverpool Disakiti EmeryJordan Henderson masih mengingat kekalahan pahit timnya pada 2016 melawan tim besutan Unai Emery! 👀 UCL Liverpool Villarreal
Baca lebih lajut »

Pemerintah Yogyakarta Membolehkan Takbir Keliling, Ingat Status PPKM Level 2Pemerintah Yogyakarta Membolehkan Takbir Keliling, Ingat Status PPKM Level 2Kendati belum ada larangan takbir keliling, semua kegiatan di Yogyakarta harus sesuai ketentuan PPKM Level 2.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNSJokowi Teken Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNSPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Baca lebih lajut »

Sebelum di-OTT KPK, Bupati Ade Yasin Teken SE Larangan PNS Terima Gratifikasi Lebaran | merdeka.comSebelum di-OTT KPK, Bupati Ade Yasin Teken SE Larangan PNS Terima Gratifikasi Lebaran | merdeka.com'Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,' tegasnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 11:44:17