Ingat! Pengendara Mobil-Motor Wajib Utamakan Keselamatan Pesepeda

Indonesia Berita Berita

Ingat! Pengendara Mobil-Motor Wajib Utamakan Keselamatan Pesepeda
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Pengendara kendaraan bermotor wajib tahu, keselamatan pesepeda dilindungi undang-undang. Begini penjelasannya: via detikoto

. Pesepeda di Jakarta pun diberikan fasilitas khusus. Bahkan masyarakat diharapkan bersepeda untuk melakukan mobilitas.

Pengguna kendaraan bermotor wajib tahu, keselamatan pesepeda dilindungi undang-undang. Pengguna kendaraan bermotor seperti mobil ataupun sepeda motor harus mengutamakan keselamatanSama seperti pejalan kaki, keselamatan pesepeda harus diutamakan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Tertulis pada Pasal 106 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Diutamakannya keselamatan pesepeda dan pejalan kaki bukan tanpa alasan. Menurut instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting , Jusri Pulubuhu, pesepeda diutamakan keselamatannya karena rentan."Dari para pengguna jalan, kategori atau level dari risiko pejalan kaki, pesepeda itu nomor satu risikonya, karena mereka rapuh sekali. Sehingga mereka lebih diprioritaskan. Itu berlaku internasional di negara mana pun.

Jusri juga mengingatkan, pengguna sepeda agar jangan bergerombol sampai menutup badan jalan. Cara bergerombol hingga memakan badan jalan itu mengancam keselatan pesepeda itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, lebih baik saling berbagi di jalan raya, karena pengguna jalan bukan cuma kita sendiri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wahai Konsumen, Ingat 3 Aturan Belanja yang Berlaku Mulai 1 Juli 2020 IniWahai Konsumen, Ingat 3 Aturan Belanja yang Berlaku Mulai 1 Juli 2020 IniBerbicara tentang berbelanja, ternyata ada beberapa aturan baru yang mulai diterapkan pada awal Juli nanti.
Baca lebih lajut »

Ingat, Warga Surabaya Tak Pakai Masker akan Dikirim ke LiponsosIngat, Warga Surabaya Tak Pakai Masker akan Dikirim ke LiponsosPemkot Surabaya mempertegas sanksi bagi pelanggar yang tak pakai masker saat keluar rumah. Kali ini, sanksi yang diberikan sesuai perwali mengirim ke liponsos. Surabaya Masker
Baca lebih lajut »

Masih Ingat Suzuki Inazuma? Ini Harga SekennyaMasih Ingat Suzuki Inazuma? Ini Harga SekennyaMotor bekas Suzuki Inazuma 250 masih dibanderol dengan harga yang cukup tinggi yaitu Rp 30 juta tingga Rp 40 jutaan.
Baca lebih lajut »

Ingat! 3 Hari Lagi Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKIIngat! 3 Hari Lagi Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKIPenggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta akan dilarang mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional. KantongPlastik via detikfinance
Baca lebih lajut »

Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari Harusnya Bukan Hanya MotorWajib Nyalakan Lampu Siang Hari Harusnya Bukan Hanya MotorDi Indonesia motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari. Tapi peraturan yang sama tidak berlaku untuk mobil, bus dan truk.
Baca lebih lajut »

Karawang Mulai Tahapan AKB dengan Pengawasan Ketat |Republika OnlineKarawang Mulai Tahapan AKB dengan Pengawasan Ketat |Republika OnlineSektor yang diperbolehkan beroperasi wajib mengutamakan kesehatan dan keselamatan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 10:25:42