Ingat! 3 Hari Lagi Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKI

Indonesia Berita Berita

Ingat! 3 Hari Lagi Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 51%

Penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta akan dilarang mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional. KantongPlastik via detikfinance

akan dilarang mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional yang diatur Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Kami mengimbau ke warga, ke kita semua, mulai 1 Juli kalau berbelanja membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepadaSejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan , serta 153 pasar tradisional. Dalam pelaksanaannya, petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.

Sarana-sarana perdagangan tersebut wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Meski larangan ini bersifat wajib, namun Pemprov DKI tak akan serta-merta langsung mengenakan sanksi jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai. "Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi," terang Andono.Menurutnya, begitu banyak sisi positif dalam larangan ini, tak hanya soal lingkungan hidup.

"Sisinya juga bukan punishment-nya saja, tapi ada sisi positifnya juga. Kalau di lingkungan pasti positif banget kan. Kita tahu plastik itu tidak bisa terurai dalam waktu yang sebentar. Kedua bagi pengusaha-pengusaha ini kan nggak harus menyediakan kantong plastik, begitu juga pedagang-pedagang, kan ini lebih irit dari situ," tegasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wagub DKI Minta Bank DKI Aktif Bantu Pulihkan Ekonomi JakartaWagub DKI Minta Bank DKI Aktif Bantu Pulihkan Ekonomi JakartaWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pandemi itu memiliki dampak pada ekonomi cukup besar lantaran adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »

Disdik DKI Sebut tak Diskriminasi CPDB Berusia di atas Rata-rataDisdik DKI Sebut tak Diskriminasi CPDB Berusia di atas Rata-rataCPDB yang memiliki usia di atas rata-rata itu akan diperlakukan sama selayaknya peserta didik lainnya. Tidak ada pemisahan kelas maupun perlakuan khusus yang akan diberikan.
Baca lebih lajut »

6 Hal yang Perlu Diperbaiki dari PPDB DKI Jakarta menurut FSGI6 Hal yang Perlu Diperbaiki dari PPDB DKI Jakarta menurut FSGIMenurut FSGI, kebijakan PPDB Jakarta yang lebih memprioritaskan usia berpotensi menyalahi aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Baca lebih lajut »

DKI Tegaskan Jalur Zonasi dengan Kriteria Usia Sesuai AturanDKI Tegaskan Jalur Zonasi dengan Kriteria Usia Sesuai AturanSeleksi PPDB menggunakan kriteria umur jika zonasinya terpenuhi.
Baca lebih lajut »

Jika Tersingkir dari Jalur Zonasi, Disdik DKI Persilakan Siswa Bertarung di Jalur PrestasiJika Tersingkir dari Jalur Zonasi, Disdik DKI Persilakan Siswa Bertarung di Jalur PrestasiNahdiana menganjurkan siswa atau calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi melalui jalur zonasi, untuk mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 10:16:50