DKI Tegaskan Jalur Zonasi dengan Kriteria Usia Sesuai Aturan

Indonesia Berita Berita

DKI Tegaskan Jalur Zonasi dengan Kriteria Usia Sesuai Aturan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Seleksi PPDB menggunakan kriteria umur jika zonasinya terpenuhi.

Jakarta, Beritasatu.com

Nahdiana mengatakan dalam Pasal 25 ayat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Pemprov DKI menerjemahkan frasa ‘jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah’ dengan menggunakan jarak antara kelurahan.

“Lalu berikutnya dalam zonasi ini, ada juga siswanya yang tinggalnya beririsan , ya boleh memilih yang ada di sini,” tandas dia. Setelah itu, kata Nahdiana, baru seleksinya menggunakan kriteria umur jika zonasinya terpenuhi sehingga ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tidak diabaikan oleh Pemprov DKI.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Orangtua Protes Anak Tersingkir di Jalur Zonasi karena Usia, Disdik DKI Anjurkan Ikut Jalur PrestasiOrangtua Protes Anak Tersingkir di Jalur Zonasi karena Usia, Disdik DKI Anjurkan Ikut Jalur PrestasiAnak berusia muda dan punya nilai bagus akan mampu bersaing di jalur prestasi. Jalur zonasi PPDB DKI Jakarta memperioritas anak berusia lebih tua.
Baca lebih lajut »

Jika Tersingkir dari Jalur Zonasi, Disdik DKI Persilakan Siswa Bertarung di Jalur PrestasiJika Tersingkir dari Jalur Zonasi, Disdik DKI Persilakan Siswa Bertarung di Jalur PrestasiNahdiana menganjurkan siswa atau calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi melalui jalur zonasi, untuk mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.
Baca lebih lajut »

Meski Diprotes, Besok DKI Tetap Buka Jalur Zonasi PPDB 2020Meski Diprotes, Besok DKI Tetap Buka Jalur Zonasi PPDB 2020Besok Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta lewat jalur zonasi dibuka, kendati Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diprotes orang tua calon siswa.
Baca lebih lajut »

DKI kurangi kuota penerimaan sekolah dari jalur zonasi 10 persenDKI kurangi kuota penerimaan sekolah dari jalur zonasi 10 persenPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi kuota sebanyak 10 persen dari kapasitas sekolah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ...
Baca lebih lajut »

Disdik DKI: Indikator Umur tak Kurangi Kuota Jalur Zonasi |Republika OnlineDisdik DKI: Indikator Umur tak Kurangi Kuota Jalur Zonasi |Republika OnlineKebanyakan siswa yang memiliki usia lebih tua sudah tidak lagi mengikuti jalur zonasi
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Tetap Lanjut Seleksi PPDB Jalur Zonasi dengan Kriteria UsiaPemprov DKI Tetap Lanjut Seleksi PPDB Jalur Zonasi dengan Kriteria UsiaSeleksi PPDB jalur zonasi tetap dilakukan mulai Kamis, (25/6/2020) meskipun mendapatkan protes dari orangtua murid kerena menciptakan diskriminasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:51:51