Ingat Pemberi dan Penerima Politik Uang Diancam Pidana

Politik Uang Berita

Ingat Pemberi dan Penerima Politik Uang Diancam Pidana
Pilkada JakartaUU Pilkada
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 92%

Kedua pihak itu diancam sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

.Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang . Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Benny mengatakan untuk menjaga Pilkada 2024 tetap aman dari pelanggaran, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu rutin melakukan patroli pengawasan. Bawaslu Riau memutuskan tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dianggap sebagai pelanggaran administrasi kampanye.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Pilkada Jakarta UU Pilkada

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawaslu DKI ingatkan penerima dan pemberi politik uang bisa dipidanaBawaslu DKI ingatkan penerima dan pemberi politik uang bisa dipidanaBadan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dijatuhi ...
Baca lebih lajut »

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Dicegah ke Luar NegeriBelum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Dicegah ke Luar NegeriDalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima.
Baca lebih lajut »

Doa Ijab Qobul Zakat Arab dan Artinya, Tingkatkan Kualitas Zakatmu SekarangDoa Ijab Qobul Zakat Arab dan Artinya, Tingkatkan Kualitas Zakatmu SekarangDoa ijab qobul zakat menjadi penanda sahnya transaksi zakat antara pemberi dan penerima.
Baca lebih lajut »

Ingat Putusan MK, Jaksa Agung Tak Boleh Terafiliasi Partai PolitikIngat Putusan MK, Jaksa Agung Tak Boleh Terafiliasi Partai PolitikJaksa Agung tidak boleh lagi dijabat figur terafiliasi dengan partai politik. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan dalam
Baca lebih lajut »

TikTok Larang Iklan Politik Pilkada 2024 tapi Perbolehkan Konten PolitikTikTok Larang Iklan Politik Pilkada 2024 tapi Perbolehkan Konten PolitikMeski melarang iklan politik, namun TikTok Indonesia tetap mengizinkan konten politik di platformnya. Namun, konten tersebut harus sesuai dengan panduan komunitas dan kebijakan TikTok.
Baca lebih lajut »

Mengakhiri tahun politik, tetap mewaspadai politik uang dan netralitasMengakhiri tahun politik, tetap mewaspadai politik uang dan netralitasPentas politik nasional tahun 2024 yang sempat diharu biru oleh penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berhasil diakhiri secara baik oleh ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 20:38:00