Jaksa Agung tidak boleh lagi dijabat figur terafiliasi dengan partai politik. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan dalam
Jaksa Agung tidak boleh lagi dijabat figur terafiliasi dengan partai politik. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 UU 11/2021 tentang Kejaksaan dengan menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.Putusan yang tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024, merupakah hasil gugatan pada UU Kejaksaan yang dilayangkan seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
"Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.
"Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," tulis MK dalam pertimbangannya.
"Adapun jangka waktu 5 tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut," tulis MK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengenal Putusan Verstek, Putusan yang Ditemui di Sidang Cerai Ruben Onsu dan SarwendahDasar hukum putusan verstek merujuk pada Pasal 125 Ayat (1) HIR
Baca lebih lajut »
Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MAJPNN.com : Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataup...
Baca lebih lajut »
Sidang PK Kasus Vina Usai, Putusan Mahkamah Agung DinantiSidang PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, telah usai. Kini, semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
PT Panamtex Menolak Putusan Pailit, Ajukan Kasasi ke Mahkamah AgungPT Panamtex dinyatakan pailit meski masih beroperasi normal dan mempekerjakan 510 karyawan. Perusahaan mengajukan kasasi.
Baca lebih lajut »
Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPUHadar mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat.
Baca lebih lajut »
PON 2024 Selesai, KONI Pusat Koordinasi dengan MA soal Polemik PordasiKONI segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan salah satu putusan banding PT.TUN.
Baca lebih lajut »