Berbeda dengan aturan terdahulu, kini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA
Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin . “Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo, kepadaSambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019 lalu.
Artinya pemilik SIM harus mengecek kembali, kapan ia terakhir membuat SIM. Sebab tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM. “Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama 5 tahun,” kata Sambodo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ingat, Rapid Test dan PCR Bukan untuk Dokumen PerjalananAda kesalahan prosedural dalam penggunaan rapid test dan PCR yang sejatinya bertujuan untuk penelitian epidemiologi rapidtest
Baca lebih lajut »
Berkencan dengan Pria yang Usianya Lebih Muda, Ingat 5 Hal IniTingkat kematangan emosional yang berbeda dengan Anda dan tahapan kehidupan yang berbeda. Ini hal yang perlu diketahui saat menjalin hubungan dengan pria muda.
Baca lebih lajut »
KPK Serahkan Aset Sitaan Kasus Simulator SIM Rp11 MiliarKPK menyerahkan aset rampasan dari perkara simulator SIM Djoko Susilo senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca lebih lajut »