Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE. Golongan ini tidak wajib lapor SPT.
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega , Kamis . Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak sudah dimulai sejak Januari dan akan ditutup pada 31 Maret 2025, khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Semua wajib pajak diharuskan melapor melalui DJP Online.
"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin . Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJP Umumkan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Baca lebih lajut »
Kewajiban Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang Tidak BekerjaArtikel ini membahas tentang kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah tidak lagi bekerja. Meskipun tidak memiliki penghasilan, WP tetap perlu melaporkan SPT dengan status nihil untuk menghindari sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terdapat beberapa langkah yang dapat diambil oleh WP yang tidak lagi bekerja, seperti mengajukan status NPWP non-efektif atau penghapusan NPWP.
Baca lebih lajut »
Wajib Pajak yang Tidak Berpenghasilan Tetap Harus Lapor SPT TahunanArtikel ini membahas kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki penghasilan, seperti korban PHK atau pengangguran. Meskipun tidak wajib melaporkan penghasilan, WP tetap harus melaporkan SPT Tahunan untuk memastikan statusnya tetap terdaftar dan memantau adanya penambahan harta. Namun, WP yang memenuhi kriteria bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) untuk dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Baca lebih lajut »
Inilah Golongan yang Tidak Wajib Sholat Jumat, Simak Penjelasan Buya YahyaAda orang yang tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Siapa sajakah mereka? Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menerangkan menerangkannya dengan gamblang.
Baca lebih lajut »
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak, Telat Dendanya LumayanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Baca lebih lajut »
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Panduan Lengkap untuk Wajib PajakPelajari cara menghitung pajak penghasilan dengan mudah dan akurat. Panduan lengkap untuk memahami aturan perpajakan dan menghitung PPh Anda.
Baca lebih lajut »