Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengeluhkan banyaknya regulasi yang tidak mendukung industri logistik di Indonesia. industrilogistik
JPNN.COM / Ekonomi / Industri / Kamis, 01 Agustus 2019 – 09:31 WIB jpnn.com, JAKARTA - Salah satunya adalah aturan tentang jam operasional truk pengangkut kontainer. Regulasi tersebut menghambat arus distribusi barang sekaligus memicu tingginya biaya logistik yang berdampak pada harga komoditas.
Kepercayaan Investor Pulih, Realisasi Investasi Tembus Rp 395 Triliun ’’Potensi kerugian karena macet di jalan itu mencapai Rp 6 triliun tiap tahun,’’ kata Yukki, Selasa . Macet yang dia maksud adalah terhentinya rantai distribusi karena jam operasional truk pengangkut kontainer di sejumlah daerah dibatasi. Oleh karena itu, Yukki meminta pemerintah merevisi regulasi yang merugikan pengusaha logistik.
.display-none{ display:none; } TAGS industri logistik Pengiriman Barang Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hadapi Industri 4.0, Pemerintah Harus Ciptakan Regulasi yang AdaptifRevolusi industri 4.0 membawa perubahan nyata dalam pergeseran pola bisnis
Baca lebih lajut »
Izin untuk FPI Terhambat Masalah Tanda Tangan Habib Rizieq?Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, pemerintah hanya menunggu FPI mengurus perpanjangan izin. FPI
Baca lebih lajut »
Akibat Kemarau Angkutan Sungai Ke Pedalaman Terhambat
Baca lebih lajut »
Diklaim Pangkas Kecurangan, e-Rekap Terhambat KepercayaanPenerapan sistem e-rekapitulasi diklaim bisa menekan potensi praktik jual beli suara pemilu, meski ada hambatan dari ketidakpercayaan publik.
Baca lebih lajut »
KPU Dorong Penerbitan Regulasi Eks Koruptor Maju di Pilkada
Baca lebih lajut »
DJP pastikan 31 Wajib Pajak peroleh tax holiday sejak revisi regulasiDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak Badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau "tax ...
Baca lebih lajut »