JPNN.com : Angka ini menunjukkan peran INDODAX dalam sektor perdagangan kripto dan kontribusinya terhadap pendapatan melalui pajak.
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada 2024.
Dari total penerimaan pajak tersebut, INDODAX sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia telah mencatatkan kontribusi sekitar Rp490,06 miliar. Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024.
Kripto Crypto Kas Negara Indodax Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indodax Dapatkan Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset KriptoIndodax, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ini menunjukkan kepatuhan Indodax terhadap standar keamanan, transparansi, dan regulasi di industri aset kripto. Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang diatur pemerintah Indonesia, untuk memastikan pelaporan aktivitas perdagangan sesuai peraturan.
Baca lebih lajut »
Indodax Dapatkan Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset KriptoIndodax, salah satu perusahaan pertukaran aset kripto terbesar di Indonesia, telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Izin ini menandakan Indodax memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta memastikan keamanan aset nasabah. Indodax juga menjadi anggota dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Indodax Sesuaikan Tarif PPN untuk Transaksi KriptoIndodax, platform jual beli aset kripto, telah menyesuaikan tarif Pajak Penjualan dan Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
CEO Indodax Dukung Pengecualian PPN untuk Aset KriptoCEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa aset kripto seharusnya dikecualikan dari PPN seperti di beberapa negara lain karena sifatnya menyerupai transaksi keuangan. Ia yakin regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif.
Baca lebih lajut »
CEO Indodax Harapkan PPN Kripto Dihapus, Potensi Tingkatkan Pendapatan NegaraCEO Indodax Oscar Darmawan berpendapat bahwa PPN untuk transaksi kripto seharusnya dihapuskan karena sifatnya yang mirip dengan transaksi keuangan. Ia juga menyampaikan bahwa penghapusan PPN dapat mendorong pertumbuhan volume trading dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan final (PPh final)
Baca lebih lajut »
Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPNJPNN.com : INDODAX memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor
Baca lebih lajut »