Pemerintah Indonesia tetap akan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya diberlakukan untuk barang mewah, namun pemerintah memberikan stimulus berupa fasilitas pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang kebutuhan pokok
Pemerintah Indonesia tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen tersebut akan dikenakan untuk barang mewah . Meski demikian, pemerintah memberikan stimulus untuk mengimbangi kenaikan PPN ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kompak menyatakan, pemberlakuan PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal itu juga telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat pembahasan UU HPP, pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Lewat undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Hal tersebut meliputi sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan jasa sosial lainnya. Adapun barang dan jasa itu termasuk bahan kebutuhan pokok antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi. Lalu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum. Hal ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan memastikan akses yang lebih akses yang lebih adil terhadap barang dan jasa esensial. “Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” ujar Sri Mulyani. Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Menko Airlangga Hartarto menuturkan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak diterapkan PPN kini dikenakan PPN 12 perse
PPN Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Stimulus Kebutuhan Pokok
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »
Alasan Sri Mulyani Tetap Naikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 persen pada awal tahun 2025 telah dipertimbangkan secara bertahap dan matang.
Baca lebih lajut »
Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Jadi 12% Tahun DepanPemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025Kelompok buruh mendesak pemerintah menjamin barang kebutuhan rakyat tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat meminta pemerintah memastikan kenaikan PPN hanya menyasar barang mewah dan tidak merugikan rakyat kecil. Dia juga mendesak pemerintah memantau pergerakan harga bahan pokok dan memberikan mitigasi agar tidak terdampak kenaikan.
Baca lebih lajut »
CORE Indonesia: Kenaikan PPN Bisa Jadi Sandungan Indonesia MajuTarget penerimaan pajak justru bisa-bisa tidak tercapai akibat kenaikan PPN yang menekan konsumsi domestik.
Baca lebih lajut »
Besaran yang Pemerintah Tanggung dari Objek Dikecualikan PPN 12 PersenPEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai PPN tetap menjadi 12 di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN
Baca lebih lajut »