Dorongan bagi masyarakat untuk menjalankan tradisi mudik saat ini menurun drastis.
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik bagi warga Indonesia. Langkah tersebut dilakukan guna menghambat atau menekan penyebaran virus Corona.
"Mudik ini biasanya jadi amunisi pertumbuhan ekonomi, mobilitas orang akan diikuti pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Tapi sekarang kan fokus kita ke Covid-19, kalau kondusif, mudah-mudahan Mei bisa selesai," kata Enny dalam diskusi daring, Rabu . Di luar itu, pekerja sektor informal sudah curi start melakukan mudik terlebih dahulu sebelum aturan pemerintah dikeluarkan.
Jika kebijakan ini tidak segera diperketat, maka ditakutkan pandemi ini tidak akan berakhir meskipun sudah melewati bulan Mei atau Juni, seperti yang diprediksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berlaku Mulai Jumat, Ini Wilayah yang Diberlakukan Pelarangan MudikMenteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Plt Menhub, Luhut Panjaitan mengatakan bahwa pelarangan mudik...
Baca lebih lajut »
Cegah Mudik, Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar-Masuk Jabodetabek'Skenario yang disiapkan adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,' kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Baca lebih lajut »
Luhut: Peraturan Larangan Mudik Sedang Disiapkan |Republika OnlineLuhut memastikan, desain pelarangan mudik sudah sejak awal disiapkan
Baca lebih lajut »
Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Payung Hukum |Republika OnlinePelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
Baca lebih lajut »
IDI: Larangan Mudik Cegah Gelombang Kedua Penyebaran Covid-19Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menilai larangan mudik dapat mencegah terjadinya gelombang kedua penularan virus Covid-19 di Indonesia. “Itu yang menjadi penting di sini, kita jadi bisa fokus per wilayah sekarang.'
Baca lebih lajut »