Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Payung Hukum |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Payung Hukum |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan untuk menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020. Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol ,Kepolisian dan sebagainya.

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. “Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” katanya.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mudik Resmi Dilarang, Polri Siapkan SekatMudik Resmi Dilarang, Polri Siapkan SekatKabupaten juga akan ada penyekatan seperti di Bekasi dan Karawang.
Baca lebih lajut »

Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona MerahMudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona MerahAdapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19 - Money
Baca lebih lajut »

Kemenhub Usulkan Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran 2020 untuk Cegah Penularan Virus Corona - Tribun JogjaKemenhub Usulkan Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran 2020 untuk Cegah Penularan Virus Corona - Tribun JogjaKemenhub Usulkan Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran 2020 untuk Cegah Penularan Virus Corona via tribunjogja
Baca lebih lajut »

Luhut: Mudik dilarang untuk wilayah Jabodetabek, PSBB, dan zona merahLuhut: Mudik dilarang untuk wilayah Jabodetabek, PSBB, dan zona merah'Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020,' tambah Luhut Pandjaitan. JanganMudik dirumahaja
Baca lebih lajut »

Kemenhub Siapkan Permenhub untuk Skema Larangan MudikKemenhub Siapkan Permenhub untuk Skema Larangan MudikMenurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, penyusunan regulasi Permenhub ini turut melibatkan stakeholder terkait. Seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.
Baca lebih lajut »

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Usulkan Larangan Mudik Lebaran Saat Rapat Dengan Luhut Panjaitan - Tribunnews.comDirjen Perhubungan Darat Kemenhub Usulkan Larangan Mudik Lebaran Saat Rapat Dengan Luhut Panjaitan - Tribunnews.comDirjen Perhubungan Darat Kemenhub Usulkan Larangan Mudik Lebaran Saat Rapat Dengan Luhut Panjaitan via tribunnews
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 19:23:15