Kemenperin buka-bukaan efek gempuran tekstil impor di dalam negeri.
- Kementerian Perindustrian membeberkan kendala yang tengah dihadapi industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri. Akibat adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.
"Sebagai pembina industri, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya. Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi," katanya dalam keterangan resmi, Senin .
"Sebelumnya, industri kecil dan menengah garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis untuk barang impor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," sebutnya. Hal serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta. Redma menyatakan, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.
"Hal ini dapat berakibat pada terjadinya deindustrialisasi dengan industri sebagai korbannya," kata Redma.
Impor Ilegal Tekstil Impor Kemenperin Industri Tpt
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonom Nilai Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Jadi Raja di Negeri SendiriKemenperin mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Lartas Impor Bahan Baku Bikin Khawatir Pengusaha, Kemenperin Respons BeginiPemerintah melakukan pengetatan impor sejumlah produk dengan alasan melindungi industri dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Permendag Baru, Impor 7 Komoditas Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis KemenperinPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca lebih lajut »
Kemenperin: Penumpukan kontainer di Priok-Perak karena dokumen imporKementerian Perindustrian mengatakan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak terjadi karena dokumen impor yang tak ada, bukan karena ...
Baca lebih lajut »
Pabrik-Pabrik RI Terancam, Kemenperin Desak Impor Tetap Harus DibatasiKemenperin menolak penumpukan kontainer di pelabuhan akibat ketentuan Pertek impor.
Baca lebih lajut »
Kemenperin Blak-blakan soal Penumpukan Ribuan Kontainer ImporKemenperin buka suara soal tumpukan ribuan kontainer impor di Tanjung Priok yang disinyalir lantaran pengetatan impor dan persyaratan pertimbangan teknis.
Baca lebih lajut »