Imigrasi Malang Pulangkan 54 Warga Asing yang Overstay

Indonesia Berita Berita

Imigrasi Malang Pulangkan 54 Warga Asing yang Overstay
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 51%

Imigrasi Malang Pulangkan 54 Warga Asing yang Overstay

PULANG : Petugas Imigrasi Malang memulangkan warga Amerika Serikat yang overstay di Malang. Kasus warga asing yang menyalahi izin masa tinggal terjadi tiap tahun di Malang Raya. Bahkan, sepanjang tahun lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memulangkan 54 orang asing ke negaranya akibat overstay. Sementara yang dideportasi karena melakukan tindak pidana mencapai enam orang.Otoritas wilayah mereka juga meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan dan Probolinggo serta Kabupaten Lumajang.

Sangat luas untuk mengawasi semua orang asing yang tinggal di delapan wilayah tersebut. Karena itulah, fokus pengawasan lebih banyak dilakukan pada masa izin tinggal.. Atau tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan,” kata Kasubsi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Imigrasi Malang Vina Pranindya.

Tidak ada pelanggaran yang boleh dikata gawat dalam hal keimigrasian di Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu.Untuk yang hanya memiliki visa kunjungan, masa tinggal dibatasi hanya 30 hari.Khusus untuk Tenaga Kerja Asing dan mahasiswa, masa tinggalnya ditentukan kementerian tenaga kerja dan kementerian pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.hanya 60 hari sejak tanggal terakhir izin habis. Kasus warga asing yang menyalahi izin masa tinggal terjadi tiap tahun di Malang Raya.

Sangat luas untuk mengawasi semua orang asing yang tinggal di delapan wilayah tersebut. Karena itulah, fokus pengawasan lebih banyak dilakukan pada masa izin tinggal.. Atau tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan,” kata Kasubsi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Imigrasi Malang Vina Pranindya.

Tidak ada pelanggaran yang boleh dikata gawat dalam hal keimigrasian di Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu.Untuk yang hanya memiliki visa kunjungan, masa tinggal dibatasi hanya 30 hari.Khusus untuk Tenaga Kerja Asing dan mahasiswa, masa tinggalnya ditentukan kementerian tenaga kerja dan kementerian pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.hanya 60 hari sejak tanggal terakhir izin habis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

4 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja Wanita, 3 Pelaku Berusia 12-13 Tahun4 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja Wanita, 3 Pelaku Berusia 12-13 TahunSatreskrim Polres Malang menetapkan empat orang menjadi tersangka pemerkosaan seorang remaja berinisial VQEP (16), warga Malang.
Baca lebih lajut »

Imigrasi Atambua catat ratusan warga Timor Leste manfaatkan bebas visaImigrasi Atambua catat ratusan warga Timor Leste manfaatkan bebas visaKantor Imigrasi Atambua mencatat ratusan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste sudah memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk masuk ke ...
Baca lebih lajut »

Hotel Kapsul di MCC Batal, Diskopindag Cari Program PenggantiHotel Kapsul di MCC Batal, Diskopindag Cari Program PenggantiPemkot Malang membatalkan rencana pembuatan hotel kapsul di Malang Creative Center (MCC).
Baca lebih lajut »

Lebih Cepat dan Mudah, Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Tidak Harus Turun dari KendaraanLebih Cepat dan Mudah, Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Tidak Harus Turun dari KendaraanKantor Imigrasi (Kanim) kelas non II TPI Blitar selalu berinovasi tiada henti untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi terbaru Kanim Blitar di tahun 2023 ini adalah pengambilan paspor tanpa turun dari kendaraan (drive thru) yang diberi nama SIGAP (Sistem Gampang Ambil Paspor). Dalam system Drive Thru ini masyarakat lebih mudah dan terbantu permohonan paspor.
Baca lebih lajut »

WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan OrangWNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan OrangPetugas gabungan dari Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri, membekuk seorang WNA Pakistan berinisial H (37) yang kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 00:28:07