Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, menahan seorang warga negara asing (WNA) bernama Sattar asal Bangladesh atas pelanggaran izin ...
Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, saat menggelar konferensi pers.
"Pasal yang diterapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat dan Pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500juta," kata dia. "Kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imigrasi Gorontalo tahan empat WNA asal Sri LankaJajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Gorontalo menahan empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka dalam operasi gabungan ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang buronan InterpolKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi ...
Baca lebih lajut »
Komisi VIII DPR Minta Negara Tahan Jemaah Umrah Backpacker di ImigrasiWakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan mengusulkan pemerintah bisa memberi tindakan langsung pada pelaku umrah backpacker bila regulasi pelarangan ditegaskan.
Baca lebih lajut »
Polres Langsa tahan tiga WN Bangladesh terkait penyelundupan RohingyaPenyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menahan tiga warga negara (WN) Bangladesh setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelundupkan sebanyak ...
Baca lebih lajut »
Penampakan Amy BJ WNA Korea, Penuhi Panggilan Polisi Soal Tisya ErniWanita warga asing (WNA) Korea Selatan bernama Amy yang mempolisikan penyanyi dangdut Tisya Erni terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberitaan ASI.
Baca lebih lajut »
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNAJPNN.com : Keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia kerap mengganggu. Untuk itu, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri meningkatkan pengawasan.
Baca lebih lajut »