Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mengamankan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang terlantar di jalanan dan menjadi viral ...
Warga mengunjungi Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, untuk mengurus dokumen keimigrasian di Denpasar, Jumat ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta WigunaDenpasar - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mengamankan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang terlantar di jalanan dan menjadi viral di media sosial.
Ridha menuturkan dari pengakuan sang ibu bahwa dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imigrasi Denpasar tangkap tujuh WNA Nigeria diduga penipuan asmaraKantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal atau overstay dan diduga terlibat kejahatan ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Nigeria Diduga Penipuan AsmaraBerita Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Nigeria Diduga Penipuan Asmara terbaru hari ini 2024-08-02 13:06:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Ambil Langkah Strategis, Bank Woori Saudara Lakukan Relokasi Kantor Cabang DenpasarBANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar Bali
Baca lebih lajut »
Kantor Imigrasi Bekasi Siap Buka Pelayanan Akhir Pekan di Plasa CibuburPemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan dukungannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang keimigrasian.
Baca lebih lajut »
Kantor Imigrasi Bekasi Wacanakan Buka Pelayanan Akhir Pekan di Plasa CibuburPemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan dukungannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang keimigrasian.
Baca lebih lajut »
Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin TinggalPada Maret 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Palembang mendeportasi 5 orang WNA karena penyalahgunaan izin tinggal.
Baca lebih lajut »