Kantor Imigrasi Kelas II TPI atambua di Kabupaten Belu mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste berinisial DD yang melanggar aturan keimigrasian di ...
Kupang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI atambua di Kabupaten Belu mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste berinisial DD yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kakanim Atambua Indra Maulana Dimyati dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan bahwa DD dideportasi akibat tinggal di Indonesia lebih dari batas waktu yang diperbolehkan.Dia menjelaskan bahwa DD masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain secara resmi. Dia ke Indonesia untuk kuliah mengambil S2 di Undana Kupang.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Motamasin, di Kabupaten Malaka, terungkap bahwa biasaDia menjelaskan bahwa setelah proses penandatangan berkas pemulangan dan serah terima dengan Imigrasi Salele, Imigrasi Kelas II TPI Atambua menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Proses pendeportasian ini berlangsung tanpa kendala berarti, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan,” ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imigrasi Atambua bentuk Timpora di Perbatasan RI Timor LesteKantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kecamatan Musi Kabupaten Timor ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Jayapura deportasi 119 WNA sepanjang 2024Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua telah mendeportasi sebanyak 119 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian sepanjang ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Tindak 148 WNA yang Lakukan Pelanggaran di TangerangRatusan WNA itu didominasi dari lima negara.
Baca lebih lajut »
Lakukan Operasi Timpora, Imigrasi Tangerang Fokus Pengawasan Orang Asing Berjumlah 8.388 WNAHingga saat ini, terdapat 8.388 orang asing yang beraktifitas di Tangerang, meliputi kawasan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Tangerang
Baca lebih lajut »
Imigrasi Surabaya deportasi WNA Rusia dan TunisiaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing (WNA) inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan KeimigrasianJPNN.com : Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Baca lebih lajut »