JPNN.com : Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dua warga negara asing inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ramdhani mengungkapkan bahwa timnya pada Selasa berangkat dari Surabaya pada pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-717. "Proses peneraan cap keberangkatan dilakukan untuk memastikan mereka tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat," tutur Ramdhani.
Deportasi WNA Razia Keimigrasian Surabaya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imigrasi Surabaya deportasi WNA Rusia dan TunisiaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing (WNA) inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Surabaya deportasi seorang WNA PakistanKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul. Deportasi ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Pemalang deportasi WNA asal Mesir karena langgar keimigrasianKantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Jayapura deportasi 119 WNA sepanjang 2024Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua telah mendeportasi sebanyak 119 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian sepanjang ...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Surabaya Tindak WNA Pelanggar UU KeimigrasianLangkah ini bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Imigrasi Surabaya tindak tegas WNA Rusia pelanggar keimigrasianKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia atas pelanggaran keimigrasian. Kepala ...
Baca lebih lajut »